Slutsunite – Polisi ungkap kronologi penangkapan LGO4D konten kreator yang nistakan agama

Slutsunite – Ketua Reserse Pidana Spesial Polda Metro Berhasil LGO4D Kombes Angket Ade Safri Simanjuntak mengatakan jalan penahanan konten arsitek bernama samaran GNAP( 24) yang melaksanakan penistaan agama lewat alat sosial TikTok.

” Pada hari Senin, bertepatan pada 22 April 2024, dikala regu bagian 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Berhasil melaksanakan langlang siber serta mengalami terdapatnya akun Tiktok dengan username@galihloss3 yang unggah film bermuatan SARA,” tuturnya dalam penjelasan tercatat di Jakarta, Selasa.

Ade Safri menarangkan film itu berisikan penyebaran dendam berplatform SARA lewat alat elektronik serta penodaan kepada sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

” Berikutnya dicoba usaha pelacakan serta investigasi lebih lanjut atas asumsi perbuatan kejahatan yg terjalin itu,” tuturnya.

Setelah itu Ade Safri menarangkan bersumber pada hasil investigasi, pada Senin( 22 atau 4) jam 14. 30 Wib, regu interogator melaksanakan titel masalah buat memutuskan GNAP jadi terdakwa.

” Terdakwa dibekuk di Jalur Desa Burangkeng, RT. 3 atau RW. 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin( 22 atau 4) jam 23. 00 Wib,” tuturnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu pula sudah mengamankan beberapa fakta ialah 2 bagian handphone, satu buah akun Tiktok dengan username@galihloss3, satu buah email galihlos2911@gmail. com, satu buah kartu sim no 089653703774, serta satu set mikropon.

” Buat konsep perbuatan lanjut, hendak dicoba pengecekan kepada pakar, memenuhi arsip masalah serta melaksanakan koordinasi dengan Beskal Penggugat Biasa( JPU) serta mengirimkan arsip masalah ke JPU buat kebutuhan riset arsip masalah,” tuturnya.

Ade Safri meningkatkan bersumber pada informasi polisi No: LP atau A atau 34 atau IV atau 2024 atau SPKT. DITKRIMSUS atau Polda Metro Berhasil, bertepatan LGO 4D pada 22 April 2024, GNAP dikenakan dengan artikel 28 bagian( 2) jo artikel 45 A bagian( 2) Hukum No 1 Tahun 2024 mengenai Pergantian kedua atas UU No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik, serta atau ataupun artikel 156 a KUHP.

” Dengan bahaya maksimum kejahatan 6 tahun serta kejahatan maksimum Rp5 miliyar,” tutur Ade Safri.

Lebih dahulu ada film viral di alat sosial tiktok yang diunggah akun@Galihloss3 diprediksi melaksanakan penistaan agama.

Dalam suatu konten, Galih melaksanakan perbincangan dengan seseorang anak di dasar baya. Dalam perbincangan itu beliau bertanya binatang yang bisa membaca.

Anak yang membujuk berbahas itu lalu menanggapi persoalan Galih. Tetapi senantiasa disalahkan sampai kesimpulannya ia membetulkan balasan anak itu yang menyebutnya serigala.

Tinggalkan Balasan:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *